HUKUM MEMAKAI CELAK Seseorang pernah bertanya kepada Asy-Syaikh Muhammad Shalih al-’Utsaimin tentang hukum memakai celak. Beliau pun menjawab: “Bercelak itu ada dua macam: Pertama: Bercelak untuk menajamkan pandangan, menjadikan selaput mata bertambah terang/jelas, membersihkan dan menyucikan mata bukan untuk tujuan agar kelihatan cantik/indah, maka hal ini tidak mengapa. Bahkan sepantasnya dilakukan karena Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam biasa mencelaki kedua matanya. Terlebih lagi bila yang digunakan itu adalah itsmid (salah satu jenis celak, red.) yang asli. Kedua: Bercelak untuk ...