HUKUM MELEPAS SANDAL KETIKA MASUK PEKUBURAN Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah al Jabiry حفظه الله Pertanyaan: Apakah melepaskan sendal ketika masuk area pemakaman hukumnya sunnah atau wajib? Jawaban: Yang nampak bahwa hukumnya adalah berbeda beda, sesuai keadaan. Jika dikhawatirkan dia akan menginjak permukaan kuburan, maka wajib baginya melepas sendalnya, dikarenakan kehormatan yang ada pada kuburan. Adapun kalau dia tidak menginjak kuburan, dan bisa berjalan disela-sela lorong kecil, maka saya berharap ini tidak mengapa -dia menggunakan sendal-. Dikarenakan adanya beberapa ...