HUKUM DONOR DARAH Pertanyaan: Boleh atau tidak saudara laki-laki saya menyumbangkan darahnya untuk istri saya? Jawab: Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan hafizhahullah menjawab, Tidak ada larangan dalam hal ini bila memang keadaannya darurat untuk memberikan transfusi darah kepada istrimu. Boleh donor darahnya dari saudara laki-lakimu ataupun dari selainnya. Tidak ada larangan dalam hal ini, insya Allah. [Majmu’ Fatawa Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, 2/712] ————————————————– Sumber : Majalah Asy ...