Bolehkah Boneka Untuk Mainan Anak-anak

BOLEHKAH BONEKA UNTUK MAINAN ANAK-ANAK Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah Pertanyaan: Penanya yang bernama Sulaiman mengatakan: “Saya memohon penjelasan tentang hukum mainan anak-anak yang berupa boneka baik yang untuk anak kecil maupun yang sudah besar, yang berbentuk pengantin atau hewan, semoga Anda mendapatkan pahala? Asy-Syaikh: Yang benar tidak boleh untuk memberi mainan kepada anak-anak berupa gambar atau semacam patung makhluk yang bernyawa, terlebih lagi gambar-gambar modern yang ada di zaman ini yang persis menyerupai manusia yang bisa bergerak dengan tenaga ...

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks