Hukum Berhias dengan Inai

HUKUM BERHIAS DENGAN INAI Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin berkata: “Tidak apa-apa berhias dengan memakai inai, terlebih lagi bila si wanita telah bersuami di mana ia berhias untuk suaminya. Adapun wanita yang masih gadis, maka yang benar hal ini mubah (dibolehkan) baginya, namun jangan menampakkannya kepada lelaki yang bukan mahramnya karena hal itu termasuk perhiasan. Banyak pertanyaan yang datang dari para wanita tentang memakai inai ini pada rambut, dua tangan atau dua kaki ketika sedang haidh. Jawabannya adalah hal ...

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.