Hukum Wanita Ziaroh Kubur

HUKUM WANITA ZIAROH KUBUR Pertanyaan: Penanya berkata: “Terkait dengan menziarahi kuburan orang tuaku dan mendoakan (kebaikan) untuknya. Maka kami menurut kebiasaan kami, biasa melakukan ziarah kuburannya dan mendoakan (kebaikan) untuknya dan meletakkan beberapa pepohonan di atas kuburannya? Jawaban: Semua ini tidak boleh, pertama bahwa wanita berziarah kubur tidak boleh karena Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam melaknat para wanita yang berziarah kubur dan orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid-masjid dan menyalakan pelita-pelita. Maka para wanita tidak boleh ziarah kubur, dan ...

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks