HUKUM WANITA MENGGUNAKAN OBAT PENCEGAH UDZUR BULANAN DI BULAN RAMADHAN Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz رحمه الله Pertanyaan: Sebagian wanita menggunakan obat di bulan Ramadhan tanpa henti guna mencegah datangnya udzur bulanan. Dengan ini, ia tidak akan berbuka meskipun hanya satu hari di bulan Ramadhan. Apakah perbuatan ini benar? Jawaban: Saya memandang tidak ada masalah padanya selama penggunaan obat tersebut tidak membahayakan. Dan saya tidak mengetahui kalau ada masalah padanya. Karena pada hal tersebut terdapat maslahat ...