HUKUM SHALAT SEORANG YANG TELAH BERUMUR DI RUMAHNYA Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin رحمه الله Pertanyaan: Saya termasuk seseorang yang menjaga shalat-shalat secara berjamaah di masjid ketika saya masih memiliki kendaraan. Kemudian setelah itu kendaraan tersebut saya jual. (Dan ia ada seorang laki-laki yang telah berumur. Dan sekarang jadilah ia shalat di rumahnya, maka bagaimanakah hukumnya?) Jawaban: Tidak mengapa jika jarak masjidnya jauh yang menyulitkannya. Maka baginya untuk shalat di rumahnya. Sumber: Silsilah Al-Liqa` Asy-Syahri > Al-Liqa` Asy-Syahri ...