HUKUM SHALAT DI TEMPAT PERISTIRAHATAN Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan حفظه الله Pertanyaan: Ada sekelompok orang yang melaksanakan shalat jamaah di tempat peristirahatan dan mereka tidak shalat di masjid karena jaraknya sedikit jauh sekitar tiga ratus meter. Apa hukum perbuatan mereka ini? Jawaban: Tidak boleh mereka melakukan ini . .!! Jika mereka mendengar suara adzan, maka wajib bagi mereka untuk mendatangi dan hadir di masjid tersebut. Sebagaimana (dalam) hadits: “Barang siapa yang mendengar adzan kemudian dia ...