HUKUM SHALAT DENGAN PAKAIAN LENGAN PENDEK Fatwa (no. 15336) Pertanyaan: Saya memiliki baju lengan pendek, dan saya mengenakannya untuk shalat. Apakah boleh bagi saya untuk mengenakannya dalam shalat? Jawaban: BOLEH shalat dengan mengenakan baju lengan pendek bagi laki-laki. Akan tetapi apabila dengan lengan panjang sampai pergelangan tangan, maka ini LEBIH AFDHOL. Allah ta’ala berfirman : يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِد ٍ “Wahai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.” [Al A’raf : 31] ...