HUKUM SEORANG YANG MENDENGAR ADZAN NAMUN TIDAK BERANGKAT KE MASJID Asy Syaikh Ibnu Baaz -Rahimahulloh- Pertanyaan : Apa hukum bagi seseorang yang mendengar adzan, namun ia tidak pergi ke masjid. Akan tetapi ia menunaikan sholat-sholatnya di rumah atau di tempat ia bekerja? Jawaban : YANG DEMIKIAN TIDAK BOLEH, bahkan wajib baginya untuk memenuhi panggilan adzan. Sebagaimana sabda Nabi -Sholallohu ‘alaihi wassalam- : ((من سمع النداء فلم يأته فلا صلاة له إلا من عذر)) “Barang siapa yang mendenga adzan, kemudian ...