HUKUM ORANG YANG MENGAKHIRKAN MEMBAYAR HUTANG PUASA HINGGA SEBELUM RAMADHAN YANG AKAN DATANG Syaikh Al-Allamah Abdul Aziz bin Abdillah Alu Syaikh hafizhahullah ditanya: Pertanyaan: Hukum orang yang mengakhirkan membayar hutang puasa beberapa hari yang ia berbuka di bulan ramadhan hingga mendekati ramadhan berikutnya, yang demikian itu karena alasan kesehatannya? Jawaban: Tidak mengapa atas dirinya untuk berpuasa saja, adapun jika mengakhirkannya hingga datang ramadhan kedua maka dia mesti mengqadhanya dan memberi makan dari setiap harinya satu orang fakir miskin, jika ...