HUKUM ORANG YANG LUPA MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH SEBELUM SHALAT ‘IED

HUKUM ORANG YANG LUPA MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH SEBELUM SHALAT ‘IED Pertanyaan: Apa hukumnya orang yang tidak mengeluarkan zakat fitrah kecuali di tengah khutbah berlangsung sesudah shalat ied, yang demikian ini karena lupa? Jawaban: Mengeluarkan zakat fitrah sebelum shalat itu wajib hukumnya. Dan barangsiapa yang lupa akan itu maka tidak ada kewajiban atasnya selain dia harus mngeluarkannya sesudah itu, karena zakat itu wajib. Maka dia harus mengeluarkannya ketika dia teringat. Dan tidak boleh bagi siapapun menyengaja mengakhirkannya hingga selesai shalat ...

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks