HUKUM ONANI DI BULAN RAMADHAN Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan حفظه الله Pertanyaan: Apa hukum seseorang yang melakukan onani di siang hari bulan Ramadhan? Dan apa yang harus dia lakukan jika ternyata dia sudah sering sekali melakukannya pada bulan Ramadhan dan sampai saat ini dia belum mengqodhonya? Jawaban: Jika dia melakukan onani, maka ini perbuatan haram baik di bulan Ramadhan ataupun selain Ramadhan. Jika onani tersebut sampai mengeluarkan mani, maka puasanya batal. Karena dia telah mengeluarkan syahwatnya dengan ...