Hukum Obat Pencegah Haid

HUKUM OBAT PENCEGAH HAID Tanya:  Bolehkah seorang wanita mengonsumsi obat yang bisa mencegah datangnya haid? Jawab: Fadhilatusy Syaikh Muhammad ibnu Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab, “Apabila wanita yang menggunakan obat pencegah haid tidak mendapati mudarat/bahaya/dampak negatif pada obat tersebut dari sisi kesehatan, maka tidak mengapa menggunakannya, namun dengan syarat harus seizin suaminya—bila ia sudah bersuami—. Akan tetapi, sepanjang yang saya ketahui, obat-obatan pencegah haid tersebut dapat memudaratkan wanita yang menggunakannya. Telah diketahui pula bahwa keluarnya darah haid itu sifatnya alamiah, sementara ...

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks