HUKUM MUSAFIR MENCAMPURI ISTRINYA DI SIANG HARI RAMADHAN Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz رحمه الله Pertanyaan: Apa hukum seorang yang melakukan jima’ di siang hari Ramadhan dalam keadaan sedang berpuasa, dan apakah musafir itu boleh mencampuri istrinya bila ia sedang berbuka (tidak berpuasa)? Jawaban: Orang yang melakukan jima’ di siang hari Ramadhan ketika sedang berpuasa wajib, maka wajib baginya membayar kaffarah yaitu kaffarah zhihar beserta kewajiban mengqadha hari di mana ia melakukan perbuatan tersebut, diiringi dengan ...