HUKUM MUNTAH BAGI ORANG YANG BERPUASA Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz رحمه الله Pertanyaan: Apa hukum seorang yang muntah tanpa sengaja ketika sedang berpuasa. Apakah ia harus mengqadha hari itu ataukah tidak? Jawaban: Hukum orang yang muntah tanpa sengaja adalah tidak ada qadha baginya. Adapun bila sengaja membuat muntah maka ia wajib mengqadhanya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam: من ذرعه القيء فلا قضاء عليه ومن استقاء فعليه القضاء Barang siapa yang muntah ...