HUKUM MENYEKOLAHKAN ANAK PEREMPUAN DI TEMPAT YANG BERCAMPUR ANTARA PEREMPUAN DAN LAKI-LAKI

HUKUM MENYEKOLAHKAN ANAK PEREMPUAN DI TEMPAT YANG BERCAMPUR ANTARA PEREMPUAN DAN LAKI-LAKI Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz رحمه الله Pertanyaan: Hukum pendidikan anak wanita di dalam sekolah yang bercampur baur antara laki-laki dan perempuan Jawaban: Sekolah-sekolah yang bercampur baur antara anak laki-laki dan perempuan memiliki bahaya yang besar di dalamnya. Yang wajib adalah tidak memasukkan anak-anak perempuan ke dalam sekolah-sekolah tersebut karena tidak adanya penjagaan bagi mereka. Hemat saya bahwa tidak memasukkan mereka ke dalam sekolah-sekolah ...

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks