HUKUM MENUNAIKAN SHALAT SUNNAH QABLIYAH SETELAH SHALAT FARDHU

HUKUM MENUNAIKAN SHALAT SUNNAH QABLIYAH SETELAH SHALAT FARDHU  Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah ta’ala pernah ditanya:  Bolehkah mengakhirkan shalat qabliyah Zhuhur, ketika kami mendahulukan shalat Zhuhur lalu setelah kurang lebih satu jam kami melaksakan shalat qabliyah dan ba’diyah, karena waktu yang disediakan bagi kami untuk melaksanakan shalat di tempat belajar di luar Mamlakah (Kerajaan Saudi) tidak cukup kecuali hanya untuk berwudhu dan melaksakan shalat fardhu? Berikan faidah kepada kami. Semoga Allah membalas kalian kebaikan. Beliau menjawab:  Jika ...

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks