HUKUM MENUNAIKAN SHALAT SUNNAH QABLIYAH SETELAH SHALAT FARDHU Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah ta’ala pernah ditanya: Bolehkah mengakhirkan shalat qabliyah Zhuhur, ketika kami mendahulukan shalat Zhuhur lalu setelah kurang lebih satu jam kami melaksakan shalat qabliyah dan ba’diyah, karena waktu yang disediakan bagi kami untuk melaksanakan shalat di tempat belajar di luar Mamlakah (Kerajaan Saudi) tidak cukup kecuali hanya untuk berwudhu dan melaksakan shalat fardhu? Berikan faidah kepada kami. Semoga Allah membalas kalian kebaikan. Beliau menjawab: Jika ...