HUKUM MENJAHRKAN (MENGERASKAN) BACAAN DZIKIR SETELAH SHALAT WAJIB

HUKUM MENJAHRKAN (MENGERASKAN) BACAAN DZIKIR SETELAH SHALAT WAJIB Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Apa hukum menjahrkan bacaan dzikir setelah shalat wajib? Jawaban: Menjahrkan bacaan dzikir adalah sunnah, karena Nabi shallallahu ‘alaihi was salam dahulu menjahrkannya, demikian juga dengan para shahabat. ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menuturkan: “Mengeraskan suara dzikir ketika orang-orang usai dari shalat maktubah (wajib) dilakukan pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi was salam.” Namun bila di sisimu ada yang sedang mengqadha shalatnya, maka di sini engkau jangan ...

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks