HUKUM MENIKAHI SEORANG GADIS YANG DI GAULI SEBELUM AKAD NIKAH Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin رحمه الله Pertanyaan: Sebuah pertanyaan dari Iyad Sulaiman asal Yordania berbunyi: apa hukum syariat Islam terhadap seseorang yang menikah dengan seorang gadis, tetapi kurang lebih satu bulan sebelum menikah, mereka berdua bertemu dan melakukan sebuah hubungan terlarang. Saya mengharapkan jawaban tentang hukum syariat Islam, apakah pernikahan ini sah atau tidak? Jawaban: Jika pertemuan tersebut terjadi setelah akad nikah, tetapi belum dilakukan resepsi ...