HUKUM MENGHADIRI SHALAT JUM’AT DAN SHALAT JAMA’AH BAGI MUSAFIR APABILA SUDAH TIBA DI SEBUAH DAERAH YANG DITUJU Asy Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin -Rahimahullohu- Pertanyaan: Apakah boleh bagi musafir untuk tidak menghadiri sholat jum’at dan sholat jama’ah? Jawaban : TIDAK BOLEH. Bahkan wajib bagi setiap orang yang mendengar adzan untuk memenuhi seruan tersebut, baik dia orang yang mukim atau musafir. Maka seorang musafir yang tinggal (untuk sementara waktu -pent) di sebuah daerah pada hari jum’at kemudian dia mendengar adzan, ...