Hukum Menggunakan Pasta Gigi, Obat Tetes Telinga dan Obat Tetes Mata Bagi Orang Yang Berpuasa

HUKUM MENGGUNAKAN PASTA GIGI, OBAT TETES TELINGA DAN OBAT TETES MATA BAGI ORANG YANG BERPUASA Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz رحمه الله Pertanyaan: Apa hukum menggunakan pasta gigi, tetes telinga, tetes hidung, dan tetes mata bagi orang yang berpuasa? Dan bagaimana bila ia mendapati rasanya masuk di kerongkongannya, apa yang harus dilakukan? Jawaban: Membersihkan gigi dengan pasta (odol) tidaklah membatalkan puasa sebagaimana dengan siwak. Namun wajib menjaga diri agar tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam ...

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.