HUKUM MENGAKHIRKAN SHOLAT BAGI ORANG SAKIT Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan حفظه الله Pertanyaan: Bagaimana hukum seseorang yang sakit sehingga dia sholat di rumah dan mengakhirkan sholatnya? Apakah dia berdosa? Jawaban: Boleh bagimu untuk menjamak dua sholat. Jika kamu dalam keadaan sakit dan terasa berat bagimu untuk sholat pada waktunya, maka boleh bagimu menjamak sholat. Bisa kamu jamak di awal waktu dengan jamak taqdim atau di akhir waktu dengan jamak takhir. Baik antara Dhuzur dan Ashar ...