HUKUM MENELAN SISA MAKANAN DI MULUT BAGI SEORANG YANG BERPUASA Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رحمه الله Pertanyaan: Semoga Allah berbuat baik kepada Anda. Pertanyaan terakhir: Apabila seorang yang berpuasa menelan sisa makanan yang ada di mulutnya, apakah ini membatalkan puasanya? Jawaban: Kalau dia menelannya dengan tanpa sengaja, maka tidak membatalkan puasa. Atau dia menelannya dengan anggapan bahwa perkara ini tidak membatalkan puasa (karena jahil terhadap hukumnya, pen), maka ini juga tidak membatalkan puasanya. Adapun kalau dia menelannya ...