HUKUM MEMBAWA PERGI ANAK-ANAK KE TAMAN HIBURAN (PERMAINAN)

HUKUM MEMBAWA PERGI ANAK-ANAK KE TAMAN HIBURAN (PERMAINAN) Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Wahai Syaikh yang mulia, banyak dari para wali membawa pergi anak-anak mereka ke sebuah tempat yang disebut tempat hiburan (permainan) anak-anak. Padahal di tempat tersebut banyak didapati berbagai pelanggaran syar’i seperti sebagian wanita yang bertabarruj (bersolek). Sedangkan anak-anak sangat senang sekali untuk pergi ke tempat hiburan (permainan) ini. Bagaimana hukum syar’i tentang bepergian ke sana? Jawaban: Tempat-tempat hiburan (permainan) ini -sebagaimana  telah ...

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.