HUKUM MEMASANG RESLETING PADA PAKAIAN WANITA

HUKUM MEMASANG RESLETING PADA PAKAIAN WANITA Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin رحمه الله Pertanyaan: Surat ini datang kepada kami dari daerah Bani ‘Amr. Sang pengirim Salwa ‘Abdullah menanyakan: Apakah boleh memasang resleting pada pakaian wanita ataukah hal itu diharamkan? Jawaban: Tidak mengapa memasang resleting pada pakaian wanita. Sama saja mau dipasang dari belakang maupun dari depan. Yang demikian itu karena jenis dan tata cara berpakaian pada dasarnya adalah mubah kecuali apa yang datang pengharamannya dalam syari’at. Sumber: ...

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.