HUKUM ISBAL

HUKUM ISBAL Ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Nasim Mukhtar ibnu Rifai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الْإِزَارِ فَفِي النَّارِ “Sarung yang berada di bawah kedua mata kaki, ada di dalam neraka (kaki tersebut).” Sarung, celana, jubah, atau yang semisal, biasanya dikenakan oleh kaum musbil hingga menutupi mata kaki. Kebiasaan yang perlu dikritisi secara tinjauan syariat Islam. Mengapa hal “remeh” semacam ini dibahas? Itulah kesempurnaan ajaran Islam. Cara berpakaian pun ada aturannya. Takhrij Hadits Hadits dengan lafadz ...

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.