HUKUM GAMBAR Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan hafizhahullah Pertanyaan: Kerap kali dalam shalat Jum’at, sebagian orang mengambil handphone lalu mengambil gambar sang imam atau mengambil gambar ketika ia berada di dalam al-Haramain yang mulia. Mengambil gambar orang-orang yang shalat dan selainnya di saat khathib tengah berkhutbah. Maka apa bimbingan anda? Barakallahu fiikum. Jawaban: Mengambil gambar manusia hukumnya haram. Tidak diperbolehkan. Dan bila ini dilakukan di Masjid al-Haram atau di masjid-masjid lainnya, maka tingkat keharamannya lebih besar. ...