Hukum Bertepuk Tangan

  HUKUM BERTEPUK TANGAN Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullahu | | | Pertanyaan: Apa hukum bertepuk tangan bagi laki-laki pada momen tertentu dan pertemuan-pertemuan? Jawab: Bertepuk tangan dalam pertemuanpertemuan merupakan perbuatan jahiliah. Pendapat yang paling ringan menyatakan hukumnya makruh. Dan yang lebih nyata dari dalil-dalil yang ada adalah bahwa hal itu haram, karena kaum muslimin dilarang menyerupai orang-orang kafir. Sungguh Allah subhanahu wata’ala berfirman menyebutkan sifat orang kafir penduduk Makkah: “Shalat mereka di sekitar Baitullah itu, ...

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.