Hukum Berdiri Menunggu Selesainya Adzan Pada Shalat Jum’at Kemudian Shalat Setelahnya

HUKUM BERDIRI MENUNGGU SELESAINYA ADZAN PADA SHALAT JUM’AT KEMUDIAN SHALAT SETELAHNYA Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Fadhilatusy Syaikh, biasanya pada hari jum’at sebagian orang mereka masuk ke masjid tatkala adzan sedang dikumandangkan, kemudian mereka berdiri menunggu sampai adzan selesai. Kemudian tatkala khatib memulai khutbahnya, mereka shalat (sunnah). Bagaimana hukumnya? Jawaban: Sebagian ulama berpendapat seperti ini, yaitu engkau menjawab adzan, kemudian setelah itu engkau shalat sunnah. Akan tetapi pendapat ini, pendapat yang lemah. Pendapat yang rajih, Engkau (langsung) shalat ...

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks