HUKUM BERBUKA DALAM SAFAR DENGAN KENDARAAN YANG NYAMAN

HUKUM BERBUKA DALAM SAFAR DENGAN KENDARAAN YANG NYAMAN Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah Pertanyaan: من سافر بوسائل النقل المريحة هل يشرع له الفطر في رمضان؟ Seorang yang bepergian dengan sarana transportasi yang nyaman, apakah dia disyariatkan untuk berbuka di bulan Ramadhan? Jawaban: Allah Ta’ala berfirman: وَمَنْ كَانَ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Maka barang siapa diantara kalian yang sakit atau bepergian, maka (dia boleh tidak berpuasa) dan menggantikan puasanya di hari-hari lainnya.” (QS. ...

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.