HUKUM BEKERJA DI PABRIK KHAMR (MIRAS) Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Surat ini datang dari salah seorang ikhwan di negara barat, Faris Ahmad, seorang pekerja di Belgia. Terdapat sejumlah pertanyaan di dalam suratnya ini. Di antaranya: Seorang pekerja muslim yang bekerja di di negara-negara barat, di sebuah pabrik yang memproduksi berbagai minuman memabukkan. Bagaimana hukum syari’at tentangnya? Apakah ia terus melakukan pekerjaannya ataukah harus berhenti? Jawaban: Tidak boleh seseorang itu bekerja di pabrik yang memproduksi ...