Hukum Bekerja Dengan Orang Kafir

HUKUM BEKERJA DENGAN ORANG KAFIR Dijawab oleh al-Ustadz Qomar Suaidi Tanya: Bolehkah bekerja dengan orang kafir dan apakah bekerja dengan orang kafir berarti berloyal dengan mereka? Jawab: Untuk menjawabnya, perlu dirinci perihal pekerjaan tersebut, yang terbagi menjadi dua, yaitu: Berserikat dengan orang nonmuslim (kafir) dalam suatu usaha. Orang kafir menyewa tenaga muslim. Untuk yang kedua ini bisa dalam bentuk: Seorang muslim menjadi pembantu rumah tangga, yang bertugas menyiapkan makan, mencuci, menyapu, membersihkan kotoran, membukakan pintu, dsb. Seorang muslim menjadi ...

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks