HUKUM BARANG TEMUAN

HUKUM BARANG TEMUAN Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin رحمه الله Pertanyaan: Pertanyaannya yang kedua, ia mengatakan: Saya akan bertanya kepada anda tentang hukum luqathah (barang temuan) apabila ditemukan oleh seseorang. Ia mengatakan: Tentu setelah ia berusaha mencari pemiliknya dan tidak tampak seorangpun yang memilikinya. Apakah barang temuan tersebut haram ataukah tidak? Berilah kami faedah tentang halal atau tidaknya. Semoga Allah memberikan anda taufik. Jawaban: Apabila orang yang menemukan luqathah (barang temuan) –yaitu harta yang hilang – ini ...

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks