MENYEMBELIH QURBAN DI LUAR DAERAH YANG BERQURBAN Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah Pertanyaan: Apakah diperbolehkan memberikan sejumlah uang untuk membeli hewan kurban untuk disembelih di luar (daerah) untuk para faqir miskin? Jawab: Tidak mengapa ia menyembelihnya di tempat tinggalnya atau di luar daerah. Hanya saja, dia berkurban di tempat tinggalnya lebih utama. Ia berkurban di tempat tinggalnya, memakan sebagian dari sembelihan tersebut dan membagikannya kepada orang yang ada di sekitarnya itu lebih utama, dalam rangka mencontoh ...