HARTA YANG DIPINJAMKAN JUGA TERKENA KEWAJIBAN ZAKAT Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Saya memiliki kerabat yang membangun sebuah tempat tinggal, saya telah memberinya pinjaman sejumlah uang yang cukup besar, dia menanggung hutang yang banyak untuk membangun tersebut, dan saya mengetahui keadaan keuangannya. Setelah berlalu sekitar 2 tahun saya belum mengeluarkan zakat dari uang yang saya pinjamkan tersebut, maka apakah uang tersebut memang terkena kewajiban zakat? Jazakumullah khairan. Jawaban: Uang yang dipinjamkan ini tidak wajib atas engkau untuk ...