Ditulis Oleh: Al Ustadz Abu Umar Ibrahim Hafizhahullah 2. Istri tidak boleh keluar rumah ataupun melakukan safar kecuali dengan seizin suami. Asy-Syaikh Abdurrahman al-’Adeny menjelaskan: Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Hendaklah kalian (wahai wanita) tetap tinggal di rumah kalian.” [al-Ahzab:33] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila istri kalian meminta izin untuk pergi ke masjid, janganlah suami melarangnya.” Para ulama berkata, “Hadits di atas merupakan dalil yang menunjukkan bahwa izinnya istri ada di tangan suami.” Seandainya izin ...