Ditulis oleh: Ustadz Abu Umar Ibrohim Hafizhahullah 3. Asy-Syaikh as-Sa’di rahimahullah berkata, “Bagi istri untuk menjalankan tugasnya (di rumah) dengan membuatkan roti (makanan), membuat adonan, memasak, dan yang semisalnya. Asy-Syaikh Abdurrahman al-’Adeny hafizhahullah menjelaskan: Di antara hak suami atas istrinya adalah dilayani (oleh istrinya) di rumahnya. Pada permasalahan ini terdapat khilaf di kalangan para ulama, yakni apakah wajib seorang istri untuk berkhidmah/melayani suaminya dengan mencucikan baju, menyiapkan makanan, menyiapkan/merapikan tempat tidur, dan membersihkan rumah. Pendapat yang kuat adalah wajib atas istri untuk ...