✋?⚠?? SUAMI MANDUL, ISTRI MINTA CERAI ✍? Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah ? Pertanyaan: Ada seorang wanita yang telah menikah, tetapi belum juga mengandung. Setelah dilakukan pemeriksaan medis, ternyata masalahnya ada pada suaminya (mandul), karenanya keduanya tidak mungkin bisa memiliki keturunan. Apabila keadaannya demikian, bolehkah si istri meminta cerai? ? Jawaban: Dibolehkan bagi si wanita meminta cerai dari suaminya jika memang di pastikan bahwa yang mandul adalah si suami. Jika suaminya menceraikannya, itulah yang di harapkanm Jika si ...