Pertanyaan: Apa hukum memasukkan anak-anak dan orang gila ke dalam masjid? Jawab: Wali dari orang yang gila hendaknya melarang/mencegah orang gila itu agar tidak memasuki masjid, agar dia tidak mengganggu masjid dan orang-orang yang shalat. Si wali hendaknya juga berusaha untuk mengobatinya. Adapun anak-anak, hendaknya tidak dilarang untuk masuk masjid bersama dengan wali mereka. Boleh juga masuk ke masjid sendirian (tanpa walinya, ed.), bila mereka sudah mumayyiz, berumur tujuh tahun atau lebih, agar mereka bisa menunaikan shalat bersama kaum ...