HUKUM PERBUATAN SEBAGIAN ORANG YANG BERPUASA, DENGAN TIDUR DI SIANG HARI DAN BEGADANG DI MALAMNYA Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz رحمه الله Pertanyaan: Wahai samahatusy syaikh, di sana ada sebagian orang yang begadang sampai fajar kemudian setelah menunaikan shalat ini (shubuh) ia tidur sampai masuk waktu shalat Zhuhur. Lalu ia bangun menunaikan shalat Zhuhur untuk kemudian kembali tidur sampai ‘Ashar. Dan demikian seterusnya sampai mendekati waktu berbuka. Apa hukum Islam tentang perilaku semacam ini? Jawaban: Tidak mengapa ...