BUANG ANGIN, WAJIBKAH BERISTINJA? Pertanyaan: Apabila keluar angin dari dubur seseorang, apakah ia wajib beristinja’ (cebok)? Jawab: Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjawab: “Keluar angin dari dubur termasuk pembatal wudhu berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam: Janganlah ia berpaling (membatalkan shalatnya) sampai ia mendengar suara (angin keluar dari duburnya) atau ia mendapatkan bau. [1] Akan tetapi keluarnya angin ini tidaklah mewajibkan istinja’, yakni tidak wajib membasuh kemaluan karena tidak ada sesuatu yang keluar yang mengharuskan untuk dicuci. ...