Bolehkah Seorang Wanita Mengobati Laki-Laki yang Bukan Mahramnya?

Pertanyaan:  Apakah di dalam Islam dibolehkan seorang wanita mengobati laki-laki yang bukan mahramnya? Bagaimana pula sebaliknya, seorang wanita berobat kepada dokter laki-laki? Jawab: Bila memang keadaannya darurat dan di sana tidak ada orang lain yang dapat mengobati laki-laki tersebut, maka dibolehkan bagi seorang wanita untuk mengobatinya, dengan dalil hadits ar-Rubayyi’ bintu Mu’awwidz , ia berkata, كُنَّا نَغْزُو مَعَ رَسُولِ اللهِ n نَسْقِي وَنُدَاوِي الْجَرْحَى وَنَرُدُّ الْقَتْلَى إِلَى الْمَدِيْنَةِ “Kami (para wanita) pernah ikut dalam satu peperangan bersama Nabi Shalallahu ...

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks