BOLEHKAH MERUQYAH TATKALA JIMAK, JIKA SUAMI/ISTRI KERASUKAN? Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah Jika seorang suami terhalangi tidak bisa berjimak dengan istrinya karena sebab kerasukan jin, apakah boleh bagi istrinya untuk membaca Al-Quran tatkala jimak? Syaikh : Yang terhalangi suaminya atau istrinya? Penanya : Yang terhalangi suaminya, Jika istrinya membaca Al-Quran dengan suara nyaring maka jinnya tidak bisa menghalanginya. Apakah boleh membaca Al-Quran di tengah-tengah jimak? Jawaban: Naam, tidak mengapa hal itu. Maka jika hal itu diperlukan maka ...