Seseorang belajar manhaj jama’ah tabligh, kemudian mulai menyebarkan apa yang telah dipelajarinya, apa hukum menyebutnya sebagai mubtadi’? Dijawab oleh: Asy syaikh Abdullah bin Abdirrahim al Bukhory – حفظه الله – Pertanyaan: Seorang penanya berkata, bahwa dia mempunyai seorang kerabat yang menisbatkan diri kepada jama’ah tabligh. Bahkan sudah safar ke india dan tinggal disana selama sebulan (dlm rangka) mempelajari manhajnya. Ketika pulang dia mulai mengajak manusia kepada apa yang dipelajarinya. Pertanyaannya bolehkah menyebutnya sebagai mubtadi’? Jawaban: kelompok mubtadi’ ini ( seperti); tabligh, ikhwanul muslimin ...