Bolehkah Menjual Kotoran Kambing Untuk Pupuk?

  BOLEHKAH MENJUAL KOTORAN KAMBING UNTUK PUPUK Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah | | | Pertanyaan: Kami memiliki beberapa ekor kambing, kotorannya kami kumpulkan dan kami timbun, karena kami tidak memiliki ladang untuk memanfaatkannya, maka apakah boleh menjual kotoran kambing tersebut dan apakah halal memakan hasilnya ataukah tidak boleh? Jawaban: Tidak mengapa memperjualbelikan pupuk yang tidak najis, seperti pupuk dari kotoran kambing, unta, dan sapi. Jadi kotoran hewan yang dagingnya boleh dimakan sifatnya tidak najis, memperjualbelikannya tidak masalah, hasilnya mubah ...

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks