BOLEHKAH MENIKAHI KEPONAKAN ISTRI Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah Pertanyaan: Pembaca dari Mekah al-Mukarramah menanyakan: Apakah diperbolehkan seorang lelaki menikahi anak perempuan dari saudara laki-laki isterinya (keponakan sang isteri)? Jawaban: Seorang lelaki tidak diperbolehkan menikahi anak perempuan dari saudara isterinya, apabila ‘ammah (bibi dari jalur ayah) dari anak perempuan tersebut masih berada di dalam penjagaannya (masih berstatus sebagai isterinya), sebagaimana juga ia tidak diperbolehkan untuk menikahi anak perempuan dari saudari isterinya, apabila khalah (bibi dari ...