BOLEHKAH MENIKAH YANG KEDUA TETAPI PERATURAN NEGARA MELARANG? Asy Syaikh Muhammad bin Hadi al Madkhali حفظه الله Pertanyaan: Seseorang ingin menikah dengan wanita yang kedua, tetapi undang-undang melarangnya, padahal dia tidak ingin menelantarkan istrinya yang pertama, maka apakah boleh baginya untuk mencerainya secara undang-undang namun tetap menjadi istrinya secara syari’at? Jawaban: Jika dia mencerai istrinya secara syari’at maka telah teranggap dicerai. Jika dia pergi ke kantor pemerintah seperti yang ada di negara-negara kafir, yaitu ke tempat pencatatan akad, dan ...